Catat! Ini 4 Mie Instant Korea Haram yang Mengandung Babi dan Ditarik dari Peredaran

Indonesia kembali kecolongan dengan makanan yang belum berlabel halal dari MUI namun sudah beredar di masyarakat dalam kurun waktu yang cukup lama. Kali ini adalah mie instant asal Korea Selatan yang konon mengandung babi.

Saat ini Badan pengawas obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah untuk menarik produk itu dari peredaran.

Kasus mie korea yang mengandung DNA babi ini ternyata bukan hal yang mengejutkan bagi sebagian penjual makanan khas Korea. Mereka mengatakan bahwa sebagian penjual makanan asal Korea seperti mie dan cemilan tidak paham bahasa korea dan mereka asal jual aja, padahal banyak pula muslim yang membeli produk tersebut.


Seperti dikutip dari detik.com, berikut ini adalah 4 mie instant asal Korea yang ditarik dari peredaran karena mengandung DNA babi dan dipastikan masuk dalam makanan yang tidak halal :

1. Samyang-U-dong 
Samyang adalah produk terkenal dengan rasa Buldak yang pedas. Mie yang terinspirasi dari Udon Jepang ini tidak halal.

2. Nongshim - shin Ramyun Black
Sebelumnya ada logo halal pada mie instant ini, namun BPOM menyatakan ada kandungan babi dalam mie ini sehingga ditarik dari peredaran.

3. Samyang-Kimchi
Mie dengan bumbu kaldu sup dan sayuran kering ini juga tidak halal menurut BPOM.

4. Ottogi-Yeul Ramen
Mie pedas yang satu ini juga kabarnya masuk dalam daftar makanan yang mengandung DNA babi dan ditarik dari peredaran.